Jumat 19 Jan 2024 16:36 WIB

Bendera Parpol Sebabkan Lansia Alami Kecelakaan, Bawaslu Instruksikan Pencopotan

Kakek-nenek alami kecelakaan setelah sepeda motor mereka tersangka bendera parpol.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta tim marching band menggelar defile kirab bendera peserta Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah menyampaikan imbau kepada seluruh partai politik dan pasangan capres-cawapres agar tidak memasang APK di tempat terlarang. Penentuan daerah terlarang mengacu pada peraturan daerah.

Peristiwa sepasang kakek-nenek kecelakan akibat sepeda motor mereka tersangkut bendera partai itu terjadi di Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) pukul 09.45 WIB.

"Pengakuan korban, bendera partai yang terpasang di sepanjang flyover itu ada yang jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut, sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu.

David menjelaskan insiden itu menyebabkan dua orang korban, yakni suami istri atas nama M Salim (68 tahun) dan Oon (61), harus mendapatkan perawatan di RSUD Mampang Prapatan.

photo
Elektabilita Parpol pada Desember 2023 - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement