Selasa 23 Jan 2024 17:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Belum Beri Sanksi Gibran, PKS Curiga Ada Tekanan

Pemprov DKI dinilai seharusnya berikan sanksi ke Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).
Foto: Antara
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga memberikan sanksi kepada calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD). DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) curiga ada tekanan kepada Pemprov DKI. 

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan, hukum seharusnya berada di atas kekuasaan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta dinilai sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Gibran terkait aksi bagi-bagi susu saat pelaksanaan CFD pada awal Desember 2023.

Baca Juga

"Kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun. Gitu ya," kata dia kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Menurut dia, pemberian sanksi yang berlarut-larut ini membuat banyak pihak curiga. Pasalnya, sanksi itu harus diberikan dengan segera.

"Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa nggak cepat? Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Harusnya kan cepat," ujar Taufik. 

Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk cepat memberikan sanksi kepada Gibran. Apalagi, sanksi kepada pasangan lain bisa dilakukan dengan cepat.

 

"Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan. Bawaslu ataupun Pemda DKI atau siapapun harus cepat menanggapi hal hal yang berkaitan dengan katakanlah sengketa pemilu. begitu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan mendalami terlebih dahulu kasus pembagian susu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area CFR kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Ahad (3/12/2023).

 

"Kita bahas dulu. Ya dibaca lagi pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah)-nya. Kita harus hati-hati menyatakan ada pelanggaran atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/1/2024).

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement