Rabu 24 Jan 2024 17:41 WIB

TKN Prabowo-Gibran: Jangan Buat Narasi Sesat Bahwa Presiden Harus Netral

Presiden hanya dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan calon tertentu.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman meminta setiap pasangan Calon nomor urut 1, Anies Muhaimin mengedepankan etika dan menghormati netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Foto: dok istimewa
Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman meminta setiap pasangan Calon nomor urut 1, Anies Muhaimin mengedepankan etika dan menghormati netralitas TNI dalam Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membela pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres. Menurut TKN, hal itu memang diperbolehkan dari sisi konstitusi, bahkan dari sudut pandang etika.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menjelaskan, UU HAM menyatakan semua warga negara memiliki hak untuk mempunyai keyakinan politik dan memilih. Warga negara itu termasuk presiden. "Presiden bahkan boleh mencalonkan diri untuk kedua kalinya. Kalau mencalonkan diri saja boleh kedua kalinya, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga

Seorang presiden, lanjut dia, hanya dilarang untuk menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu. "Jadi diksi yang tepat bukan soal netral nggak netral, tetapi merugikan atau tidak merugikan salah satu paslon. (Untuk mengecek merugikan atau tidak) kita punya perangkatnya, yakni Bawaslu," ujarnya.

Dia lantas memberi contoh bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju untuk kedua kalinya pada Pilpres 2009. Selama masa kampanye, SBY tetap menjabat sebagai presiden, tapi tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pemilihan. Hal serupa dilakukan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika maju pada Pilpres 2004. Peristiwa serupa terjadi dalam pilpres di Amerika Serikat.

"Jadi, jangan diberi narasi sesat bawa presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," kata Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu.

Dalam kesempatan sama, Wakil Komandan Tim Alpha TKN, Fritz Edward Siregar mengatakan, Pasal 281 UU Pemilu memperbolehkan presiden berkampanye. Pasal 299 mempersilakan presiden untuk menggunakan atau tidak hak tersebut.

"Jadi kita harus bergulir dalam satu konklusi bahwa presiden dapat kampanye, mau atau tidak itu tergantung kebijakan presiden," kata Fritz yang merupakan mantan komisioner Bawaslu RI itu.

UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, hanya melarang presiden menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Seorang pesiden hanya boleh menggunakan fasilitas pengamanan yang melekat pada dirinya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi dalam sebuah acara bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu pagi.

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata bapak dari Gibran Rakabuming Raka itu.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement