REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, merespons pernyataan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang mengaku siap mundur dari jabatan Menko Polhukam untuk memberikan contoh kepada pejabat lainnya yang menjadi capres ataupun cawapres. Prabowo diketahui masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, undang-undang tidak mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya apabila menjadi capres. Dia heran mengapa Mahfud menganggap keputusannya mundur itu positif.
Padahal, kata dia, Mahfud sejak awal menjadi cawapres hingga sekarang berkampanye tetap menjabat sebagai Menko Polhukam. "Sejak tanggal 13 November 2023 sampai hari ini, hari ke-72, statusnya rangkap sebagai menteri aktif dan sebagai cawapres," kata Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, apabila Mahfud tak kunjung mundur hingga pekan depan, maka akan semakin lama dia rangkap status. Lagi pula, Mahfud menyatakan siap mundur saat masa kampanye hanya tersisa 22 hari lagi.
"Jadi sudah banyak sekali, sudah 75 persen (masa kampanye Pilpres 2024) dilaksanakan dengan rangkap status. Kenapa baru sekarang bilang (siap mundur)?" ujarnya.
"Nah ini kan pertanyaan rakyat dari arus bawah, silakan Pak Mahfud menjawab dan rakyat akan menilai," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan.
Mahfud pada Selasa (23/1/2024) malam mengatakan bahwa ia akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Salah satu pertimbangannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan karena dirinya menteri sekaligus cawapres.
Selain itu, Mahfud ingin memberikan contoh kepada menteri ataupun kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, agar tak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan elektoral. Meski tak menyebutkan namanya, kandidat Pilpres 2024 yang masih mengemban jabatan publik hanya Prabowo dan Gibran.
"Maksud saya, ini agar ditiru oleh yang lain, kalau menjadi calon presiden, menjadi calon wakil presiden jangan mau dijemput oleh pejabat daerah, jangan mau diantar, jangan mau didampingi," ujar Mahfud.