Kamis 25 Jan 2024 12:33 WIB

Analisis Yusril Soal Presiden Boleh Berkampanye, dari Pasal 280 Hingga Code of Conduct

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menganalisi soal presiden boleh berkampanye.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menganalisi soal presiden boleh berkampanye.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menganalisi soal presiden boleh berkampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tak melarang kepala negara untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu. 

Yusril merujuk Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pasal itu, lanjut Yusril, tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya. 

Baca Juga

Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Walau demikian, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye. 

"Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak," kata Yusril dalam keterangannya pada Kamis (24/1/2024). 

Yusril sebut ini konsekuensi...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement