Jumat 26 Jan 2024 09:57 WIB

KPU Sleman Jelaskan Mengapa Anggaran Snack KPPS Menyusut dari Rp 15 Ribu Jadi Rp 2.500

Viral snack pelantikan anggota KPPS Sleman dianggap tidak layak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Pekerja memindahkan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berupa bilik suara ke dalam gudang KPU Kabupaten Sleman, Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memindahkan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berupa bilik suara ke dalam gudang KPU Kabupaten Sleman, Yogyakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dunia maya sempat dihebohkan dengan adanya keluhan terkait konsumsi pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman yang dinilai tak layak. Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, menyampaikan klarifikasinya terkait hal tersebut. 

"KPU Kabupaten meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang 'pantas'," kata Baehaqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Baehaqi menjelaskan bahwa pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Namun, oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. 

"Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ucapnya. 

Ia menambahkan, dalam rapat yang digelar sebelum hari pelaksanaan pelantikan, pihak vendor sudah menyatakan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik. KPU Sleman juga sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500,-," ungkapnya.

Selain itu Bahaqi juga mengatakan bahwa pagu anggaran untuk transportasi di pelantikan tidak disediakan. Anggaran transportasi hanya ada pada saat bimbingan teknis.

"Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor/pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS/Jogoboyo. Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji," kata Baehaqi.

KPU Sleman saat ini telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi. KPU Sleman juga menegaskan tidak menggunakan jasa vendor tersebut di kemudian hari.  

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement