Sabtu 27 Jan 2024 06:57 WIB

TKN Prabowo-Gibran Tegaskan tak Terkait dengan Pelapor Mahfud ke Bawaslu

TKN menilai tidak seharusnya Mahfud dilaporkan ke Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman.
Foto: Republika/Febryan A
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan tak punya keterkaitan dengan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) yang melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu. Bahkan, TKN menilai tidak seharusnya Mahfud dilaporkan atas ucapannya yang dianggap menghina Gibran saat debat cawapres.

"Saya pikir tidak pas lah kalau dilaporkan. Debat itu kan proses dialogis ya, orang bisa berbicara saling bantah-membantah debat di televisi kan kadang keras-kerasan itu dinamika biasa," kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pakar TKN, Budiman Sudjatmiko juga mengaku tak setuju Mahfud dilaporkan, meski dia memahami bahwa membuat laporan adalah hak setiap warga negara. Budiman mengatakan, apabila kenal dengan pembuat laporan itu, maka dirinya akan menyampaikan agar tidak menyeret peristiwa di panggung debat ke ranah hukum.

"Mengadukan soal debat (ada pernyataan) receh, rasanya menurut saya lebih baik enggak usah diadukan. Apa yang dibicarakan di debat, stay di debat," kata mantan politikus PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin melaporkan Mahfud ke Bawaslu pada Kamis (25/1/2024). Dia menilai Mahfud melakukan penghinaan terhadap Gibran karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" di panggung debat pada 21 Januari lalu.

Menurutnya, aksi Mahfud itu melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu. "Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin usai membuat laporan.

Mualimin menegaskan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh TKN. Dia bahkan mengaku tak punya hubungan sama sekali dengan pihak TKN.

"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement