Ahad 28 Jan 2024 23:23 WIB

Pemilih Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara

Petugas KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam.

Warga melipat surat suara yang telah dicoblos saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melipat surat suara yang telah dicoblos saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan masyarakat atau pemilih tidak membawa ponsel dan sejenisnya ke bilik suara saat pelaksanaan pemilihan pada 14 Februari 2024.

"Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bawa ke dalam bilik suara," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Ahad (28/1/2024).

Baca Juga

Saiful menyampaikan larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut diterapkan agar proses pemilihan nantinya berjalan sesuai aturan.

"Larangan membawa kamera ke bilik suara bertujuan agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia, serta menghindari terjadinya transaksi politik uang," ujarnya.

Karena itu, dirinya juga berharap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS wajib bertugas mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya.

"Nantinya KPPS juga akan memberikan teguran kepada pemilih agar tidak membawa telepon genggam dan alat lainnya itu," kata Saiful.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement