Senin 29 Jan 2024 16:02 WIB

Istana: Kemensetneg Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud

Jokowi mempersilahkan Mahfud MD bila ingin mundur dari menteri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hingga kini belum menerima surat pengunduran diri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang juga cawapres nomor urut 03. Ia menegaskan, rencana pengunduran diri tersebut merupakan hak dari Mahfud.

“Sampai saat ini siang hari ini kami belum menerima di Kemensetneg surat pengunduran diri pak Mahfud. Saya kira seperti apa yang disampaikan pak Presiden di lapangan udara Halim kemarin bahwa pertama penguduran diri menteri adalah hak politik pribadi dari yang bersangkutan, jadi itu haknya pak Mahfud kalau beliau ingin mengundurkan diri,” jelas Ari di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Baca Juga

Ari menegaskan, Presiden Jokowi menghargai dan menghormati keputusan menterinya jika memang akan mengundurkan diri. Menurutnya, rencana pengunduran diri Mahfud itu tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Pak Presiden tentu menghargai dan menghormati keputusan itu karena itu bagian pilihan-pilihan politik yang disampaikan pak Mahfud dengan berbagai pertimbangan. Sampai saat ini Kemensetneg belum menerima surat pengunduran diri pak Mahfud,” ujarnya.

Mahfud MD sendiri sebelumnya mengaku akan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan dari posisinya sebagai menteri dan cawapres. Meskipun terdapat peraturan pemerintah (PP) yang tak melarang menteri, gubernur, hingga walikota untuk mundur jika berkontestasi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Saya bersepakat melakukan itu (mundur) pada saatnya. Agar saya tidak lebih terikat,” ujar Mahfud lewat siarang langsungnya, Selasa (23/1/2024) malam.

Ia akan mengundurkan diri secara resmi kepada Jokowi. Namun untuk saat ini, terdapat sejumlah tugas yang harus diselesaikan sebelum ia menarik diri dari Kabinet Indonesia Maju.

“Itu harus disiplin begitu, tidak bisa colong playu (lari meninggalkan), pergi begitu saja dari Pak Jokowi, tapi juga tidak bisa kita lalu menghindari aturan-aturan organisasi di mana saya sudah bersepakat untuk melakukan itu pada saatnya,” ujar Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement