Selasa 30 Jan 2024 13:44 WIB

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Menghasut Masyarakat

Bawaslu tengah mengkaji laporan terhadap Tom Lembong oleh Advokat Lisan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Thomas Trikasih Lembong
Foto: Dok BKPM
Thomas Trikasih Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menghasut masyarakat karena mengunggah pasal palsu terkait ketentuan presiden berkampanye. Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal  sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), Senin (29/1/2024). Laporan dibuat atas nama Hendarsam Marantoko, salah satu anggota Advokat Lisan. Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Dalam berkas laporannya, Hendarsam menyebut bahwa laporan dibuat karena Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024). Pasal palsu itu berbunyi:

"Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 ayat 1 yang diunggah Tom itu palsu karena memang tidak ada pasal yang berbunyi demikian dalam UU Pemilu. Bunyi pasal yang diunggah Tom itu adalah permohonan pengubahan Pasal 291 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum disahkan.

Menurut Hendarsam, Tom membuat unggahan tersebut dalam rangka menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

Karena itu, Hendarsam menduga Tom melanggar Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.

 

photo
Deretan menteri dan wakil menteri di balik Timses 3 Capres-Cawapres - (Dessy Suciati Saputri/Bilal Ramadhan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement