Kamis 01 Feb 2024 01:33 WIB

Anggota KPPS yang Acungkan Dua Jari dan Sebut Prabowo Dipecat

KPU Pangandaran memecat anggota KPPS itu pada Selasa (30/1/2024).

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Warga melintas di dekat bilik suara khusus di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan bilik khusus di luar TPS bagi pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Warga melintas di dekat bilik suara khusus di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan bilik khusus di luar TPS bagi pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang viral di media sosial. Anggota KPPS yang mengacungkan dua jari dan menyebut nama Prabowo, salah satu calon presiden (capres), itu kini telah dipecat KPU Kabupaten Pangandaran. 

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah terkait kasus itu. Menurut dia, anggota KPPS yang viral mengacungkan dua jari dan menyebut nama Prabowo itu telah diberhentikan per Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

"Sudah diberhentikan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (31/1/2024).

Muhtadin mengatakan, anggota KPPS itu telah dilantik oleh KPU Kabupaten Pangandaran. Dua hari setelah dilantik, anggota KPPS itu seharusnya melaksanakan bimbingan teknis di KPU Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (27/1/2024).

Namun, sebelum kegiatan bimbingan teknis itu dilakukan, anggota KPPS itu membuat video. Video itulah yang kemudian viral di media sosial.  

"Setelah saya dapat laporan video itu, saya arahkan ke tim untuk dilakukan klarifikasi," kata dia.

Muhtadin menjelaskan, klarifikasi pertama dilakukan untuk mengidentifikasi terhadap video tersebut. Klarifikasi itu juga dilakukan untuk memastikan orang itu adalah penyelenggara KPPS.

"Kedua, kita pastikan berkenaan dengan isi atau materi yang disampaikan dalam video," kata dia.

Setelah diklarifikasi, KPU Kabupaten Pangandaran kemudian melakukan pemanggilan dan memberhentikan sementara anggota tersebut. Setelah itu, KPU Kabupaten Pangandaran diberhentikan secara permanen sebagai anggota KPPS. 

"Pemberhentian sudah sesuai aturan," ujar Muhtadin. 

Atas adanya kasus itu, ia mengimbau kepada para penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye politik praktis. Ia memastikan, penyelenggara pemilu tetap berhak untuk menyalurkan suara, tapi tidak kampanye.  

"Bahwa penyelenggara punya pilihan politik, silakan itu personal di TPS nanti. Kita tidak menghalangi hak pilih mereka."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement