Kamis 01 Feb 2024 15:01 WIB

Ombudsman RI Ungkap Potensi Malaadministrasi Pemilu 2024

Pemilu 2024 harus berjalan lancar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Penyandang Disabilitas mengikuti sosialisasi pencoblosan pada pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: republika
Penyandang Disabilitas mengikuti sosialisasi pencoblosan pada pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi atas pelaksanaan Pemilu 2024.

"Berpotensi terjadinya malaadministrasi berupa penundaan berlarut dalam hal belum terdistribusinya surat suara dan pengabaian kewajiban hukum terhadap belum dilaksanakannya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023," kata Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam keterangannya pada Kamis (1/2/2024). 

Baca Juga

Peringatan Ombudsman RI menyusul temuan pada tahap distribusi logistik surat suara pada 71 KPU/KIP Kabupaten/Kota: 3,29% belum menerima surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota. Kemudian 47,9% tidak melakukan koordinasi dengan pihak penyedia. Selanjutnya ditemukan 2,9% yang telah melakukan distribusi logistik kepada PPK/KPPS. 

"Ombudsman juga mendapati 14,1% belum menyusun rencana pendistribusian ke TPS," ujar Bobby. 

Pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik surat suara, terdapat 5,7% KPU/KIP Kabupaten/Kota belum memisahkan surat suara kondisi baik, rusak, dan tertukar karena masih dalam proses sortir dan lipat. Kemudian belum semua KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan daftar alokasi kebutuhan masing-masing logistik Pemilu, menyusun jenis logistik Pemilu sesuai daftar alokasi kebutuhan TPS, melakukan pengecekan masing-masing jenis logistik Pemilu sebelum pembungkusan, dan melakukan pengepakan akhir kelengkapan logistik Pemilu dalam kotak suara.

"Temuan-temuan ini menunjukkan KPU/KIP Kabupaten/Kota belum melaksanakan sepenuhnya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023," ujar Bobby. 

Kegiatan IAPS ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mengawasi pendistribusian logistik surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengambilan data melalui wawancara dan tinjauan langsung pada 15-19 Januari 2024 di 71 kota dan kabupaten yang tersebar di 34 provinsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement