Sabtu 03 Feb 2024 19:07 WIB

KPU DKI Jakarta Ingatkan Pemilih Bawa KTP dan Datang Tepat Waktu ke TPS

Identitas selain KTP tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.

Warga memperlihatkan surat suara yang telah dicoblos saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan surat suara yang telah dicoblos saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP dan datang tepat waktu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kelancaran proses pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Pemilih diharapkan mempersiapkan form C pemberitahuan, bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga

Dody menuturkan penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih. Nantinya jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.

Dia menambahkan identitas lain, seperti SIM, paspor maupun Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS. Selain itu, dia juga menyarankan agar pemilih tidak datang terlambat demi keefektifan waktu dalam proses pemungutan suara yang berlangsung di TPS.

"Saran waktu kehadiran ini fungsinya adalah untuk mengatur alur bagi pemilih supaya tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS," katanya.

KPU DKI Jakarta juga menyarankan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyesuaikan waktu yang terbagi.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu sebagai berikut.

a. 07.00 sampai dengan pukul 07.59

b. 08.00 sampai dengan pukul 08.59

c. 09.00 sampai dengan pukul 09.59

d. 10.00 sampai dengan pukul 10.59

Kemudian, pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara selesai. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Apabila pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung (pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat), maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement