REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana merespons singkat soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Ihsan memandang DKPP mestinya memberikan sanksi lebih tegas dan keras kepada Hasyim Asy'ari. Hal ini disesuaikan dengan kadar kesalahannya. "Seharusnya DKPP menjatuhkan sanksi lebih tegas," kata Ihsan kepada Republika.co.id, Senin (5/2/2024).
Ihsan menyayangkan putusan DKPP yang seakan kurang tegas kepada Ketua KPU RI. Apalagi Ihsan mengamati Ketua KPU RI sudah diganjar tiga kali peringatan keras.
"Tidak hanya memberikan peringatan keras terakhir. Sanksinya lebih tegas daripada itu harusnya," ujar Ihsan.
Walau demikian, Ihsan enggan menyebutkan sanksi apa yang sepatutnya dijatuhkan kepada Ketua RI. Hanya saja, dalam Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau yang paling keras ialah pemberhentian tetap terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Tercatat, selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi ini diketok dalam putusan yang sama.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024).
Sedangkan anggota KPU RI yang ikut dijatuhi sanksi ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Diketahui, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro yang merupakan pelapor perkara 135 menyampaikan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU pun mengubahnya seusai proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.