Senin 05 Feb 2024 14:31 WIB

Soal Vonis DKPP kepada Ketua KPU, Cak Imin: Mengkhawatirkan karena Terbukti Kan

Cak Imin memertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan atau tidak.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat acara dekalrasi dukungan keluarga besar alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur
Foto: Republika/Prayogi
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat acara dekalrasi dukungan keluarga besar alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN–Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memberi tanggapan soal vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Putusan ini terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Cak Imin juga mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan atau tidak dengan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut.

Baca Juga

“Ya itulah, sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” katanya di Sragen, Senin (5/2/2024).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpandangan bahwa keputusan dari DKPP tersebut mengkhawatirkan karena terbukti Hasyim Asyari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir. 

Namun ia tak banyak memberikan tanggapan ketika ditanya harapannya usai adanya keputusan DKPP tersebut. “Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan. Kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) Ya, saya nunggu saja,” katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement