JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, sedangkan enam komisoner lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras...
Berita Lainnya