Selasa 06 Feb 2024 09:42 WIB

Timnas Amin Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

M Ramli Rahim menilai, situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim.
Foto: Dok Pribadi
Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Mereka pun dijatuhkan sanksi terkait kode etik.

 

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) mendesak penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 itu. Pasalnya, putusan DKPP yang memberi sanksi KPU sama saja pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, berkaca dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang juga menjatuhi putusan pelanggaran berat kepada eks ketua MK Anwar Usman dalam memutuskan perkara batas usia capres/cawapres, sampai akhirnya dicopot, harusnya Gibran tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai peserta Pilpres.

 

"Sudah dalam proses MKMK dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," kata Ramli dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

 

Ramli menilai, situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung. Menurut dia, bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan yang salah.

 

"Seharusnya putusan terkait Gibran ini dapat dibatalkan demi hukum atas pencalonannya," ujar ketua umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) itu.

Menurut Ramli, dengan Gibran tetap terdaftar sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 maka pencalonannya jelas melanggar konstitusi. "Jadi keputusan DKPP lah yang memastikan gibran itu anak haram konstitusi," ucap Ramli.

Dia meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menilai dan memilih pemimpin. Pasalnya, penguasa saat ini terkesan sudah tidak memedulikan permasalahan tersebut.

 

"Jadi sekarang, apakah masyarakat mau memilih anak haram konstitusi yang jelas-jelas salah dalam proses pencalonan atau bagaimana, yang jelas demokrasi kita sudah diinjak-injak oleh mereka yang tidak punya lagi rasa malu," tutur Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement