Selasa 06 Feb 2024 13:00 WIB

Jubir Gibran: Putusan DKPP tak Batalkan Pencawapresan Gibran

Emil yakin apa dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming saat melakukan dialog dengan pengusaha startup di Kota Bandung, Selasa (30/1/2024).
Foto: Dok Republika
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming saat melakukan dialog dengan pengusaha startup di Kota Bandung, Selasa (30/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak menegaskan putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengganggu proses kepemiluan. Emil menyimpulkan putusan DKPP tak menggugurkan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Emil meyakini apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Ketua DKPP Heddy Lugito memang sudah menyatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI sekaligus para komisionernya tak memengaruhi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

 

"Silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito (pencawapresan Gibran tak terganggu)," kata Emil dalam keterangannya pada Selasa (6/2/2024). 

 

Wakil Gubernur Jawa Timur itu kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya. Yaitu bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan MK soal perubahan syarat usia capres-cawapres. 

 

"Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi," ujar Emil. 

 

Sementara itu, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran. Dengan demikian, pencalonan Prabowo-Gibran tetap sah dalam Pilpres 2024.

 

"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.

 

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

 

DKPP lantas menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

 

DKPP menilai pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

 

Di sisi lain, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI sekaligus para komisionernya tak memengaruhi pencalonan Gibran. Heddy menyebut putusan terhadap Hasyim Asy'ari tergolong urusan kode etik.

 

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy kepada wartawan di Kompleks DPR RI pada Senin (5/2/2024). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement