Selasa 06 Feb 2024 20:16 WIB

Kasus Aksi Sawer Uang ke Peserta Jambore PABPDSI, Bawaslu Nilai Ridwan Kamil tak Melanggar

Bawaslu Jabar menyatakan laporan para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pasal.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Pendidikan Politik Bidang Media Penggalangan Opini Partai Golkar Jabar di Hotel Asrilia, Kota Bandung pada Kamis (14/12/2023).
Foto: dok. Republika
Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Pendidikan Politik Bidang Media Penggalangan Opini Partai Golkar Jabar di Hotel Asrilia, Kota Bandung pada Kamis (14/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan tersebut didapat setelah digelar pleno oleh tim sentra gakkumdu.

Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor, saksi, terlapor dan pengumpulan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli pidana. Selain itu, menerima pendapat dari Polda Jabar dan Kejati Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Baca Juga

"Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada tanggal 17 Januari dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari. Mereka melaporkan Ridwan Kamil yang diduga membagikan uang sawer serta menjanjikan yang lainnya kepada peserta jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari serta 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari. Tim gakkumdu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Muamarullah mengatakan pasal yang diduga dilanggar yaitu pasal 523 ayat (1), pasal 521, pasal 493 juncto pasal 280 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan dalam perkara itu," kata dia.

Sebelumnya, potongan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil sedang memberikan saweran uang viral di media sosial. Ia diduga melakukan tindak pelanggaran pemilu sehingga dilaporkan ke Bawaslu Jabar.

 

photo
Infografis Isyarat Perjalanan Ridwan Kamil Bergabung Golkar - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement