REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang hari pemungutan suara pemilihan umum 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres bernomor 10 tahun 2024 ini diteken Jokowi pada 6 Februari 2024.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi Keppres ini yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi dalam Keppres ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.