Rabu 07 Feb 2024 13:48 WIB

Sebanyak 117.754 Pemilih Pemilu 2024 Pindah Mencoblos ke TPS di DKI

Waktu untuk mengurus pindah memilih masih dibuka hingga hari ini pukul 23.59 WIB.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat diwawancara di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Foto: Dok. Republika
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat diwawancara di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata terdapat 117.754 pemilih yang telah mengurus untuk pindah memilih ke wilayah DKI Jakarta per 7 Februari 2024 pukul 08.35 WIB. Angka itu kemungkinan masih akan bertambah, mengingat waktu untuk mengurus pindah memilih masih dibuka hingga hari ini pukul 23.59 WIB.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan pada 26 Juni 2023, terdapat 8.252.897 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Ibu Kota. Pascapenetapan DPT, KPU tidak dapat melakukan pengurangan data pemilih.

Namun, KPU tetap menerima daftar pemilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih. "Per hari ini, 7 Februari 2024, ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta. Itu per 08.35 WIB," kata dia saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Fahmi mengatakan, Rabu ini adalah waktu terakhir masyarakat yang ingin mengurus persyaratan pindah memilih. Namun, pengurusan pindah memilih yang masih dilayani sampai hari ini hanya untuk empat kondisi.

Pertama, masyarakat yang pindah memilih karena bertugas pada hari pemungutan suara. Untuk melakukan pengurusan pindah memilih, yang bersangkutan harus membawa dokumen surat tugas dari kantor yang ditandatangani pimpinan kantor dan menggunakan cap basah.

Kedua, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit termasuk yang mendampingi. Untuk mengurusnya, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan rumah sakit di lokasi yang bersangkutan dirawat dan surat pernyataan.

Ketiga, pemilih yang menjadi tahanan lapas dan rutan. Terakhir, pemilih yang terkena bencana alam. "Hanya empat kondisi yang busa pindah memilih sampai H-7. Selain itu, batas akhir sudah berakhir di 15 Januari 2024," kata Fahmi.

Berdasarkan data KPU, akan ada 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta. Dari total TPS itu, sebanyak 56 di antaranya berada di dalam rutan dan lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement