Rabu 07 Feb 2024 15:13 WIB

Masyarakat tak Bisa Memilih di Sembarang TPS Hanya Bermodal KTP El

KPU buka layanan untuk masyarakat yang hendak mengurus pindah pemilih.

Rep: Bayu Adji P / Red: Friska Yolandha
Petugas KPU Provinsi DKI Jakarta membantu warga yang hendak mengurus fom pindah memilih  saat acara KPU Goes to Car Free Day (CFD) di Kawasan Budaran HI, Jakarta, Ahad (26/11/2023). KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan pemilu serentak tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di sekitaran CFD.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas KPU Provinsi DKI Jakarta membantu warga yang hendak mengurus fom pindah memilih saat acara KPU Goes to Car Free Day (CFD) di Kawasan Budaran HI, Jakarta, Ahad (26/11/2023). KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan pemilu serentak tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di sekitaran CFD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan untuk masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih hingga Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 WIB. Setelah itu, kesempatan untuk masyarakat pindah memilih akan sepenuhnya tertutup.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, berdasarkan data per Rabu pukul 08.35 WIB, terdapat 117.754 daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Angka itu kemungkinan masih akan bertambah lantaran kesempatan untuk pindah memilih masih akan dibuka hingga Rabu malam.

Baca Juga

"Kami masih membuka DPTb hari ini terakhir jam 23.59 WIB," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta Fahmi, Jakarta Pusat, Rabu. 

Namun, kesempatan pindah memilih yang masih dilayani hingga hari ini hanya untuk warga bertugas saat hari pemungutan suara, dirawat di rumah beserta pendamping, terkena bencana, dan menjalani hukuman di lapas atau rutan. Apabila untuk empat alasan itu, warga bisa ke kantor KPU pusat, kota/kabupaten, PPK, atau PPS di wilayah masing-masing.

Menurut Fahmi, setelah itu kesempatan untuk pindah memilih tidak akan dilayani. Bahkan, ketika surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih tersedia pada akhir waktu pemungutan suara sekitar pukul 13.00. 

Ia menjelaskan, hanya ada tiga kategori pemilih pada pemilu 2024. Pertama adalah pemilik KTP elektronik (KTP-el) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb. Ketiga, pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb, yang artinyabmasuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK). 

"Nah DPK tadi bagi warga semua yang belum terdaftar ke dalam DPT dan DPTb masuk ke dalam kategori DPK, hanya bisa memilih di alamat yang tertera di KTP-el-nya," kata dia.

Artinya, pemilih yang hanya menggunakan KTP-el dan belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tak bisa menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS. Pemilih DPK hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat di KTP-el. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, masyarakat tak bisa datang dengan bermodal KTP-el dan surat tugas, tanpa formulir A, untuk memilih di TPS tertentu. Memilih dengan menunjukkan KTP-el hanya berlaku di untuk pemilih DPK atau daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih.

Menurut dia, masyarakat yang tak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera. "Itu hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 atau satu jam terakhir sepanjang sulat suara tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Betty, Selasa (6/2/2024).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement