Kamis 08 Feb 2024 17:25 WIB

Surat Pengunduran Diri Ahok Belum Resmi? Stafsus KBUMN: Enggak Usah Ribet

Komisaris secara otomatis akan dianggap berhenti dari jabatannya saat mengajukan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar-Mahfud di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud TKRPP, Jakarta, Ahad (4/2/2024). Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar-Mahfud di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud TKRPP, Jakarta, Ahad (4/2/2024). Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga angkat suara perihal tudingan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Ahok menyebut Erick belum menerbitkan surat pengunduran diri untuk Ahok dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

"Enggak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai komisaris. Yang lain-lain juga begitu," ujar Arya di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Arya mencontohkan, langkah Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang langsung menjadi ketua Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran sesaat setelah mengundurkan diri dari Komisaris Independen BSI. Arya mengatakan, komisaris secara otomatis akan dianggap berhenti dari jabatannya saat memutuskan ikut kampanye salah satu paslon.

"Bahkan lebih ekstrem lagi, komisaris tidak perlu mengundurkan diri kalau dia ikut kampanye bisa tapi saat itu juga berhenti dari komisaris. Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silakan saja tidak ada masalah," ucap Arya.

Arya menyampaikan, pengunduran diri merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam peraturan BUMN. Arya mengatakan, Kementerian BUMN tidak membeda-bedakan komisaris yang ingin mengundurkan diri untuk kampanye paslon tertentu.

"Surat dari Pak Erick nanti diterbitkan. Tidak ada yang spesial bahwa tidak ada (surat) Pak Ahok ditahan, tidak ada urusan, semua juga sama. Silakan saja Pak Ahok mau kampanye, proses surat nanti kan keluar juga, ini tidak spesial-spesial banget, malah tidak perlu surat Pak Erick juga bisa kampanye beliau dan otomatis juga langsung berhenti sebagai komisaris," kata Arya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement