REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengingatkan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu yang diatur terkait pejabat yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain, lain, dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ujar Megawati dalam orasinya di RTH Maron Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).
Ia pun meminta mahasiswa untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya. Jangan sampai ada konflik kepentingan jelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Di hadapan ribuan orang yang memadati RTH Maron Genteng, ia juga memekikkan "Satyam Eva Jayate" yang artinya adalah kebenaran pasti menang. Tegasnya, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam Pemilu 2024.
"Orang bilangnya gini 'Ibu Mega kok suka marah-marah'. Tidak, tapi saya membela rakyat saya yang ditindas, yang diintimidasi, karena kalian semua inilah sebenarnya yang punya hak, hak untuk opo? untuk memilih," tegas Megawati.
Ia pun mendorong seluruh elemen pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menjaga suara pada hari H Pemilu 2024. Jangan sampai ada satupun kertas suara yang dicurangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Makanya harus dijaga, jangan cuma nyoblos lalu pulang. Terus perhitungannya dilihat benar apa tidak, kalau namanya nggak benar laporkan, kan ada yang namanya untuk pelaporan itu ke mana hayo? Apa namanya hayo? Laporkan kepada Bawaslu," ujar Megawati.
"Sehingga dengan demikian kita itu dari lima tahun, lima tahun, lima tahun, pemilunya itu akan selalu menjadi baik," sambung Presiden ke-5 Republik Indonesia itu.