Jumat 09 Feb 2024 06:33 WIB

Jokowi tak Berkampanye, Ganjar: Orang Jawa tidak Boleh Berbalik-balik

Ganjar tekankan bila berbeda-beda pernyataan terus rakyat akan sulit percaya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyapa peserta saat kampanye terbuka.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyapa peserta saat kampanye terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tak akan berkampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia menyinggung banyaknya fakta dan jejak digital yang menunjukkan realita yang berbeda.

"Maka saya katakan, kalaulah kemudian statement-statement yang pernah muncul itu keliru, sampaikan dengan cara yang gentle siapapun itu kalau itu adalah koreksinya," ujar Ganjar usai kampanye akbar di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

"Tapi jika seandainya tidak, maka orang Jawa bilang tidak boleh berbalik-balik, besok kedele, sore tempe, nggak bisa. Maka begitu kita berbeda-beda terus, maka sulit rakyat mempercayai, itu berlaku untuk siapapun," sambungnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye meskipun diperbolehkan dalam Undang-Undang. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Rabu (7/2/2024).

"Yang bilang siapa? Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab: Tidak, saya tidak akan berkampanye," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement