REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan sebanyak 7.148 lembar surat suara rusak di daerahnya sudah diganti sehingga bisa segera didistribusikan ke 3.596 tempat pemungutan suara (TPS). “KPU telah memasukkan surat suara sesuai kebutuhan pada setiap TPS, serta kami pastikan kesesuaian jenis surat suara, kualitas, tujuan dan ketepatan waktu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman di Kuningan, dikutip Jumat (9/2/2024).
Firman mengatakan, ribuan surat suara itu ditemukan rusak ketika Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses sortir dan lipat, di gudang logistik KPU Kuningan beberapa waktu lalu. Atas temuan tersebut, kata dia, Bawaslu kemudian meminta KPU untuk mengajukan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah yang rusak.
Ia menyebut setelah pengajuan itu, KPU Kuningan langsung menjemput surat suara pengganti dengan dikawal langsung dari pihak kepolisian dan Bawaslu.
“Untuk pemenuhan surat suara yang rusak, KPU Kuningan telah melakukan penjemputan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Firman, Bawaslu Kuningan menemukan adanya kekurangan surat suara yang berjumlah 3.655 lembar setelah memantau proses pengepakan logistik pemilu. Kendati demikian, dipastikan pihak KPU sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut khususnya untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang sesuai dengan kebutuhan.
“Adapun untuk kekurangan surat suara DPD RI dijadwalkan untuk diambil pada hari Jumat, 09 Februari 2024,” tuturnya.
Firman menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, sejauh ini untuk distribusi logistik yang dilakukan KPU Kuningan pada masing-masing kecamatan sejak tanggal 31 Januari 2024 telah berjalan aman dan lancar. Dia juga menambahkan Bawaslu Kuningan pun terus mengawal proses pengadaan, pengelolaan hingga pendistribusian yang dilakukan KPU sampai tahap pemilu tuntas.
“Dari hasil pengawasan kami, sejauh ini KPU Kuningan telah melakukan pengelolaan dan pendistribusian logistik sesuai dengan aturan,” ucap dia.