Jumat 09 Feb 2024 23:27 WIB

Bawaslu Maluku: Temuan Dugaan Pelanggaran Gibran di Ambon tak Terbukti

Gibran melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kades di Ambon.

Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam Konser Musik yang bertajuk Selangkah Menuju Kemenangan, yang diadakan oleh Relawan Kopi Pagi  (Posko Pemilih Prabowo- Gibran) binaan Agus Gumiwang Kartasasmita, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jumat (9/2/2024)
Foto: dok istimewa
Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam Konser Musik yang bertajuk Selangkah Menuju Kemenangan, yang diadakan oleh Relawan Kopi Pagi (Posko Pemilih Prabowo- Gibran) binaan Agus Gumiwang Kartasasmita, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jumat (9/2/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Bawaslu Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dari hasil pertemuan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024 tidak terbukti. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2/2024).

"Kita sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Subair di Ambon, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga

Menurut dia, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon. Temuan itu kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.

Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor, dan saksi terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.

Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) serta keterangan ahli. "Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (8/1/2024).

Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.

Dijelaskan, ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut. Sejumlah kades yang hadir sebagian besar merupakan kades dari desa-desa yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement