Ahad 11 Feb 2024 00:03 WIB

KPU Gunakan Sirekap Sebagai Alat Bantu Hitung Suara Pemilu, Ini Peringatan dari Perludem

Sirekap juga harus dapat memuat informasi kepada publik berupa salinan foto C1 TPS.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024. Penggunaan Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Sirekap merupakan alat bantu bagi KPU untuk menghitung suara hasil pemilu dengan cepat. Pasalnya, proses rekapitulasi saat ini masih dilakukan secara manual dan berjenjang, yang memakan waktu hingga 35 hari.

Baca Juga

"Publik tentu menunggu cukup lama untuk tahu hasil pemilu, sehingga adanya Sirekap akan membantu," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (10/2/2024).

Namun, ia mengingatkan, perlu dipastikan bahwa Sirekap bukan hanya menjadi alat bantu untuk lebih cepat melakukan rekapitulasi suara. Lebih dari itu, Sirekap juga harus dapat memuat informasi kepada publik berupa salinan foto C1 hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Jadi publik juga bisa mengawal. Kita perlu pastikan juga nantinya yang ditampilkan ke publik bukan hanya diagram," ujar dia.

Khoirunnisa menambahkan, KPU juga harus memastikan kebersihan siber Sirekap supaya aplikasinya aman. Karena itu, menurut dia, menjadi penting untuk tahu bahwa apakah aplikasi sudah diujui coba secara masif atau belum. Selain itu, petugas KPPS juga harus sudah berikan bimbingan teknis dengan maksimal untuk mengggunakan Sirekap.

Meski hasil resmi pemilu nantinya didasari rekapitulasi yang dilakukan secara manual, Sirekap tetap dipersiapkan dengan baik. "Agar publik bisa mengawal proses yang manual melalui Sirekap," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian dari penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu, hasilnya akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Republik Indonesia.  

"Sekali lagi, saya ulang alat bantu. Dari sisi data dan informasi, kami menyiapkan seperangkat sistem informasinya. Sistem informasi, teknologi informasi seperti apa yang digunakan, agar ini dapat digunakan," kata dia, Rabu (7/2/2024).

Betty menambahkan, hasil dari Sirekap ini nantinya dapat diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat mengakses hasilnya melalui website info pemilu.kpu.go.id. KPU mengupayakan hasil Sirekap dapat diakses secara real time

Namun, menurut dia, publikasi yang ditampilkan kepada masyarakat umum hasil Sirekap nantinya hanya akan dalam bentuk diagram. Ia belum bisa dipastikan data mentah hasil Sirekap bisa diakses publik atau tidak.

Ihwal keamanan sistem, Betty mengatakan, KPU akan berusaha sebaik mungkin menjaganya tetap aman. "Semua sistem formasi akan dijaga sebaik mungkin. Mudah-mudahan usaha-usaha untuk meretas Itu minim ya, tapi kita tidak tahu. Yang pasti kita akan usahakan sebaik mungkin menjaga sistem formasi yang kita miliki," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement