Ahad 11 Feb 2024 09:50 WIB

Masa Tenang, Bawaslu Jatim Giatkan Patroli Siber

Jika ada partai atau kandidat kampanye di medsos, maka akan di-takedown.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Penertiban APK (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penertiban APK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bakal menggiatkan patroli siber, memasuki masa tenang Pemilu 2024. Patroli siber dimaksudkan untuk memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan di media sosial. Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini mengatakan, patroli siber akan digalakkan pada 11-14 Februari 2024.

"Jika ditemukan adanya kampanye di media sosial nantinya akan kami take down. Sebelumnya kami juga meminta medsos dari partai politik, Caleg, hingga Capres untuk menonaktifkan medsos lainnya," kata Elya, Ahad (11/2/2024).

 

Elya menjelaskan, Bawaslu Jatim sudah berkerja sama dengan Kominfo Jatim untuk melakukan penertiban selama masa tenang. Artinya, kata dia, yang nantinya akan melakukan penertiban dari pihak Kominfo Jatim, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

 

"Sehingga selama masa tenang kampanye tidak boleh ada lagi upload misal tentang debat capres 1 hingga 5. Meskipun itu bukan akun resmi dari Parpol dan Caleg akan kami tertibkan," ujarnya.

 

Elya menegaskan, jika ada media sosial resmi dari Parpol ataupun Caleg yang masih nekad memposting maupun reposting konten kampanye, selain di-take down, juga akan diberikan sanksi. "Kami akan tindak tegas dan hukumannya akan dilihat berdasarkan pelanggarannya bisa pidana maupun adminstrasi," ucapnya.

 

"Yang paling berat bisa dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024," tambah Elya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement