Ahad 11 Feb 2024 13:55 WIB

Bawaslu Tasikmalaya Bongkar Ribuan APK di Masa Tenang

Tidak boleh ada atribut kampanye selama masa tenang kampanye.

Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/2/2024). Pencopotan dan pembersihan APK tersebut dilakukan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/2/2024). Pencopotan dan pembersihan APK tersebut dilakukan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat membongkar semua alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.

"Puluhan ribu  kita tertibkan mulai dari spanduk, baliho banner, stiker di angkutan umum, semua kita tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat penertiban APK di Tasikmalaya, Ahad (11/2/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan berdasarkan peraturan pemilu bahwa mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Tidak boleh ada segala atribut kampanye terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024.

Bawaslu Tasikmalaya bersama instansi terkait lainnya termasuk Satpol PP Tasikmalaya, kata dia, mulai 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB sudah turun melakukan penertiban dengan menyisir tempat yang disinyalir banyak terpasang atribut kampanye.

"Sesuai undang-undang, tanggal 11 Februari 2024 adalah masa tenang maka seluruh alat peraga kita tertibkan, tidak terkecuali baik di rumah pribadi maupun tempat umum," katanya.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai aparat yang berwenang mengeksekusi dan penegakan peraturan daerah, terutama yang di tempat umum.

Begitu juga dengan alat peraga kampanye di lingkungan rumah, kata dia, juga dilakukan pembongkaran dengan meminta izin kepada pemilik tempat atau meminta untuk menertibkannya sendiri. "Kami dari pemda ikut menertibkan, selama alat peraga itu masih terpasang kita tertibkan," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menyatakan, semua jajaran Satpol PP sudah bergerak menyusuri berbagai tempat untuk menertibkan seluruh APK mulai tengah malam atau memasuki tanggal 11 Februari 2024.

Sampai saat ini menjelang siang, kata dia, petugas di lapangan masih terus menyisir tempat untuk menertibkan alat peraga kampanye seluruh peserta Pemilu 2024, tidak terkecuali stiker yang terpasang di mobil angkutan umum, semuanya dicopot. "Insya Allah hari ini kita beres, kalau pun masih ada kita tertibkan besok," kata Dadang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement