REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll WNI di luar negeri yang sudah menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasyim menegaskan tindakan tersebut dapat tergolong pelanggaran pidana pemilu.
Pernyataan Hasyim disampaikan seusai viralnya hasil Pemilu di luar negeri bagi WNI. Hasyim menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat tuntas.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (11/2/2024).
Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Apalagi pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang sesuai bunyi pasal 449 ayat 2. Hari ini tergolong masa tenang Pemilu.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) (UU Pemilu) merupakan tindak pidana Pemilu," ujar Hasyim.
Adapun bunyi Ayat 4 dimaksud ialah Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu 14 Februari 2024. Tapi, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri diadakan berbeda. Sejumlah WNI di beberapa negara bakal melakukan pencoblosan lebih dulu ketimbang di Tanah Air. Hal ini sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024.