Ahad 11 Feb 2024 18:16 WIB

KPU Ingatkan Mencoblos Dua Kali Bisa Dipidana 18 Bulan

KPPS diminta berhati-hati mengidentifikasi pemilih di TPS.

Memilih dua kali di Pemilu 2024 bisa dipidana 18 bulan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Memilih dua kali di Pemilu 2024 bisa dipidana 18 bulan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat M Fauzan Harza mengingatkan pemilih jangan sampai mencoblos dua kali. Ia mengatakan, pemilih yang dengan sengaja mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan. 

"Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta demikian bunyi pasal tersebut," kata Fauzan di Bukittinggi, Ahad (11/2/2024).  

Baca Juga

Fauzan Harza mengatakan pihaknya telah mengingatkan jajaran badan adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih. "Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat. Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali," kata dia.

KPU Bukittinggi juga mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang. "Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan formulir C pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas formulir C pemberitahuan tersebut disertai KTP elektronik," ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra.

Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas formulir A pindah memilih. Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

"Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia," tegas Satria.

"Pada hari pencoblosan, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan. "Surat suara calon presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau," ujar Safri.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye. "Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri selama tiga hari masa tenang. Para 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye," ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi M Utche Pradana menambahkan logistik untuk hari pencoblosan juga sudah siap untuk didistribusikan setelah kekurangan-kekurangan logistik diterima KPU Kota Bukittinggi.

"Logistik KPU akan memenuhi kebutuhan pemilih di hari pencoblosan. Logistik berupa kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan lainnya akan dikirim ke kelurahan dan akan dijaga oleh pihak keamanan sebelum didistribusikan ke TPS," sebutnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement