Senin 12 Feb 2024 16:33 WIB

Dua Hari Masa Tenang Kampanye, Satpol PP Telah Tertibkan 309 Ribu APK

Penururan APK itu dilakukan dengan berbagai unsur.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Foto: Prayogi/Republika
Alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) hingga hari kedua masa tenang, Senin (12/2/2024). Berdasarkan data hingga Senin pukul 12.00 WIB, Satpol PP telah berhasil menurunkan lebih dari 300 ribu APK di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban itu dilakukan di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Total, hingga pukul 12.00 WIB, terdapat 309.633 APK yang telah diturunkan.

Baca Juga

"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar, dan lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, penururan APK itu dilakukan dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, dan Bawaslu. Selain itu, peserta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya, juga ikut dalam proses penertiban.

Arifin menyebutkan, penurunan APK itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. "Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," kata Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement