Selasa 13 Feb 2024 16:22 WIB

Muhaimin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu karena Ikut Komentari Film Dirty Vote

Pelapor Muhaimin dan JK terkait film Dirty Vote adalah Advokat Lingkar Nusantara.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Advokat Lisan, Ahmad Fatoni usai membuat laporan terhadap Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla di Kantor Bawaslu RI,  Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Anggota Advokat Lisan, Ahmad Fatoni usai membuat laporan terhadap Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan pendukungnya, Jusuf Kalla (JK) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar ketentuan masa tenang Pemilu 2024. Keduanya dilaporkan terkait film Dirty Vote, dokumentaryang mengungkap dugaan praktik kecurangan pemilu.

Laporan tersebut dibuat oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). Salah satu anggota Advokat Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya membuat laporan terpisah terhadap Muhaimin dan JK.

Baca Juga

Terhadap Muhaimin, Advokat Lisan membuat laporan karena cawapres pendamping Anies itu lewat cuitannya di media sosial X mengunggah ulang trailer film Dirty Vote pada Senin (12/2/2024). Dalam unggahan tersebut, Muhaimin membubuhi komentar singkat, yakni "Ada yang sudah nonton?".

Fatoni menjelaskan, Muhaimin sengaja meunggah ulang trailer video yang menyudutkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran itu. Alhasil, trailer itu menjadi viral. Menurutnya, tindakan Muhaimin itu merupakan kampanye negatif terhadap Prabowo-Gibran.

Masalahnya, kata Fatoni, Muhaimin membuat cuitan tersebut pada masa tenang Pemilu 2024 (11-13 Februari). Dalam masa tenang, tidak boleh sama sekali peserta pemilu melakukan aktivitas kampanye.

"Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh saat masa tenang. Jadi, kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar," kata Fatoni kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI.

 

Advokat Lisan menduga Muhaimin melanggar Pasal 492 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Fatoni menyebut, pelaporan terhadap Muhaimin dibuat oleh anggota Advokat Lisan bernama Suprayondo. Berkas laporannya sudah diterima oleh petugas Bawaslu yang ditandai dengan dikeluarkannya Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024.

Adapun laporan terhadap JK, kata Fatoni, dibuat karena mantan Wapres itu di kediamannya pada Senin menyebut bahwa sebenarnya film Dirty Vote baru menggambarkan 25 persen tindakan kecurangan yang terjadi.

"Jadi Pak JK seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," kata Fatoni.

Dia menyebut, pelaporan terhadap JK juga dibuat oleh anggota Advokat Lisan bernama Suprayondo. Berkas laporannya sudah diterima oleh petugas Bawaslu yang ditandai dengan dikeluarkannya Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024.

Fatoni berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan pihaknya dengan cara memanggil Muhaimin. Dia meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan pemilu. 

photo
Tata cara pencoblosan. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement