Selasa 13 Feb 2024 16:39 WIB

Petugas TPS Diminta Jaga Istirahat dan Jangan Banyak Minum Kopi

Pakar kesehatan mengimbau petugas TPS menjaga istirahat dan jangan banyak minum kopi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas PPSU membantu petugas KPPS mendistribusikan kotak suara ke tempat pemungutan suara (TPS). Pakar kesehatan mengimbau petugas TPS menjaga istirahat dan jangan banyak minum kopi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas PPSU membantu petugas KPPS mendistribusikan kotak suara ke tempat pemungutan suara (TPS). Pakar kesehatan mengimbau petugas TPS menjaga istirahat dan jangan banyak minum kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada besok, Rabu (14/2/2023). Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi, Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Ahmad Watsiq Maula mengimbau agar petugas penyelenggara Pemilu menyempatkan diri untuk beristirahat cukup jelang bertugas besok.

“Jam istirahat harus cukup,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Mas Wawa tersebut mengatakan menyiapkan kondisi tubuh agar tetap dalam keadaan prima juga menjadi salah satu hal yang penting. Ia pun mengimbau agar peserta pemilu menghindari konsumsi makanan yang dapat memicu keparahan penyakitnya.

“Kalau memiliki riwayat penyakit jantung ya jangan minum kopi berlebih,” pesannya. 

Menurutnya tugas yang akan dijalankan oleh para petugas KPPS bisa jadi akan menuntut mereka untuk bekerja lembur. Bagi petugas yang tidak biasa tentu bisa mengagetkan dan berdampak negatif bagi kesehatan. Karena itu ia mengimbau agar petugas KPPS menjaga kondisi tubuhnya dengan menjalankan olahraga-olahraga ringan sebelum hari pelaksanaan pemilu.

Kemudian ia juga mengimbau kepada keluarga atau kerabat petugas KPPS untuk memberikan kesempatan beristirahat selesai mereka menjalankan tugas. “Ketika mereka pulang dari TPS, jangan langsung ditanya-tanya,” imbaunya.

Wawa mewanti-wanti agar tragedi meninggalnya petugas penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang di Pemilu 2024. Ia pun mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY yang tak ingin tragedi tersebut kembali terjadi pada pemilu kali ini.

KPU memberlakukan surat keterangan sehat menjadi syarat pendaftaran anggota KPPS. Batas usia anggota pun dibatasi maksimal 55 tahun. Selain itu, KPU juga mengadakan bimbingan teknis yang wajib diikuti oleh semua anggota KPPS. Hal ini untuk meminimalisir kebingungan saat berlangsungnya pemungutan dan penghitungan suara.

KPU DIY juga telah bekerjasama dengan beberapa universitas yang memiliki fakultas kesehatan, salah satunya UGM, untuk membuat layanan e-screening yang dapat diakses oleh petugas kesehatan agar dapat mengetahui kondisi kesehatannya. Layanan tersebut dapat diakses sebelum pemilu untuk mengetahui faktor risiko dan hari H atau setelahnya untuk menapis kedaruratan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement