Selasa 13 Feb 2024 17:22 WIB

Jelang Pencoblosan, Menpan-RB Kembali Ingatkan ASN untuk Netral

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, di halaman Setda Kantor Bupati Majalengka, Senin (5/2/2024).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan penandatanganan kesepakatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, di halaman Setda Kantor Bupati Majalengka, Senin (5/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengajak masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif. Anas juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

“Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Anas di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Dia mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Netral yang dia maksud adalah tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. Prinsip netralitas bagi ASN, kata dia, harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Menurut Anas, tujuan netralitas itu adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik. Selain itu, untuk memastikan, seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

“Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara,” tegas Anas.

Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement