Selasa 13 Feb 2024 17:27 WIB

Tunjangan Naik, Anggota Bawaslu: Kinerja Baik Maka Dapat Reward

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebut kenaikan tunjangan karena kinerja yang baik.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebut kenaikan tunjangan karena kinerja yang baik.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebut kenaikan tunjangan karena kinerja yang baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mensyukuri kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo. Menurut Lolly, kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap kerja Bawaslu selama ini. 

"Saya meyakinkan kalau tukin Bawaslu naik ya alhamdulillah. Tapi ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan. Jadi kan kalau tukin itukan apresiasi terhadap kinerja dong, dimana ini kinerja orang baik maka dapat reward," kata Lolly, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Meski cukup senang dengan kenaikan tukin pegawai Bawaslu, Lolly memaknai sebagai motivasi supaya Bawaslu meningkatkan performanya dalam memastikan Pemilu berjalan aman, jujur dan adil. Karena kenaikan tukin kata dia adalah amanah karena sudah digaji dengan pajak yang berasal dari rakyat. 

"Intinya begini, seluruh proses niat baik yang dilakukan untuk memperkuat kinerja Bawaslu, maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan. Kita gak akan lihat kiri kanan depan belakang, regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," ucap Lolly.

Diketahui, kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja ini disebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Kenaikan tunjangan berbeda di setiap kelas jabatan antara Rp29.085.000 hingga paling rendah Rp1.968.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement