Selasa 13 Feb 2024 21:19 WIB

KPU: Pemilu di Paniai Berpotensi Disusulkan

Logistik pemilu di Paniai dirusak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fitriyan Zamzami
Pengadangan dan perusakan logistik pemilu di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024).
Foto: Dok Republika
Pengadangan dan perusakan logistik pemilu di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Pemilu 2024 di Paniai, Papua Tengah, berpotensi digelar menyusul. Berdasarkan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, pemilu susulan dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau karena gangguan lainnya seperti force majeure atau keadaan memaksa.

“Kalau menurut UU, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana kita lihat kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” ucap Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa (13/2/3024).

Baca Juga

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil rapat dari PPK di Paniai dalam merespons situasi yang terjadi di sana. KPU RI, kata dia, meminta mereka untuk segera menyampaikan laporannya dengan memedomani Pasal 110 dan 111 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Kedua pasal itu mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan. Pasal 110 terdiri dari dua ayat. Di mana pada ayat pertama disebutkan, jika di dapil terjadi kerusuhan kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya membuat pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan. 

“Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara,” bunyi ayat (2) pasal tersebut.

Kemudian pada Pasal 111 ayat (1) dijelaskan, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan. Ayat (2) pasal itu mengatur siapa pihak yang dapat melakukan penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Pertama, KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi satu atau lebih kelurahan/desa atau kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Kemudian KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila penundaan pemungutan suara meliputi satu atau lebih kabupaten/kota.

Di samping itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, penyebab pemilu di Paniai berpotensi dilakukan susulan adalah karena surat suara di sana rusak akibat dilakukan perusakan. Menurut Afif, surat suara yang sudah dikirim ke sana ada yang dilempar ke laut atau sungai sehingga menjadi basah dan rusak.

“Saya nggak tau yang dirusak itu yang distrik mana saja. Dia hanya menyampaikan ini totalnya. Jumlah pemilih di sana. Nah hari ini sedang dipastikan yang rusak berapa dan sebagainya,” ucap Afif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement