Selasa 13 Feb 2024 23:54 WIB

Bawaslu Serang Musnahkan 9.752 Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara untuk meminimalisir praktik kecurangan.

KPU, Bawaslu dan TNI/Polri musnahkan 9.752 lembar surat suara rusak untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (13/2/2024).
Foto: Dokumen Bawaslu
KPU, Bawaslu dan TNI/Polri musnahkan 9.752 lembar surat suara rusak untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (13/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebanyak 9.752 lembar surat suara rusak untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang dimusnahkan untuk meminimalisir praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

 

Baca Juga

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Selasa (13/2/2024), mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

"Totalnya terdapat 9.752 lembar surat suara rusak yang dibakar terdiri dari surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Serang, dan DPD," katanya.

 

Sementara itu, rincian pemusnahan surat suara yang rusak diantaranya surat suara Presiden dan Wakil Presiden 175 lembar, surat suara DPR RI 132 lembar, surat suara DPRD Provinsi 9.156 lembar, DPD 67 lembar, dan DPRD Kota Serang 222 lembar.

 

"Surat suara yang rusak tersebut harus dimusnahkan h-1 sebelum pencoblosan. Dengan tujuan agar surat suara rusak ini tidak digunakan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, dan menghindari kecurangan," katanya.

 

Aan menjelaskan, kerusakan surat suara pemilu ini didominasi oleh surat yang sobek, warna yang berubah, dan nomor urut yang hilang.

 

“Jadi rusak pada saat pengiriman dari pihak penyedia. Mayoritas kerusakan itu ada yang sobek, warna yang berubah, ada yang hilang nomor urutnya. Kerusakannya pada salah satu partai, calon legislatif itu nomor urut nya hilang,” katanya.

 

Agus mengatakan, surat suara yang rusak tersebut sudah diganti dengan yang baru, dan telah didistribusikan ke setiap TPS di Kota Serang.

 

Selain itu, pihaknya menyampaikan pemusnahan surat suara rusak itu berdasarkan berita acara nomor 85/PR.05-BA/3673/4/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 KPU Kota Serang

 

"Pemusnahan ini dilakukan diseluruh Indonesia karena ini diatur oleh keputusan KPU, yang harus dilakukan H-1 sebelum pemungutan suara," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement