REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Sebanyak 240 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Papua, akan memberikan hak politiknya pada Rabu (14/2/2024).
Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura kurang lebih 600 berasal dari Papua, luar Papua, dan Papua Nugini.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jayapura Lodik Yeusie Mayfrendi AP di Sentani, Selasa, mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura sebanyak 240 orang.
"Sosialisasi yang kami berikan ialah tata cara mencoblos lima jenis surat suara, baik itu Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, maupun Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jayapura," katanya, Selasa (13/2/2024).
Menurut dia, sosialisasi lebih banyak pada teknis saat mereka masuk ke TPS dan berhadapan dengan surat suara sehingga mereka tidak bingung dan asal-asalan saat pencoblosan.
Lodik berharap warga binaan yang sudah terdaftar dalam DPT agar dapat menyalurkan hak pilih mereka di TPS yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura.
"Karena mereka dari berbagai daerah, surat suara yang mereka terima nanti tidak semuanya, atau tidak mendapatkan lima jenis surat suara. Pasti ada yang tiga atau empat jenis surat suara," katanya.
Untuk pengamanan di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, kata dia, tidak diragukan karena pegawai lapas yang akan bertanggung jawab penuh, apalagi ada anggota kepolisian yang membantu pengamanan di TPS.
"Jadi, yang terdaftar di DPT di dalam lapas itu tidak hanya dari Kabupaten Jayapura, tetapi ada yang dari Sarmi, Keerom, Waropen, dan bahkan ada yang dari luar Papua. Meski mereka warga binaan, hak politiknya tetap ada," ujarnya.
Warga binaan yang baru masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, menurut dia, tidak bisa ikut pemilu karena perekaman KTP elektronik (KTP-el) baru dilakukan dan terlambat masuk ke dalam sistem kependudukan nasional.