REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Artis Raffi Ahmad dilaporkan ditegur oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024). Diketahui, Raffi mendokumentasikan kegiatan saat berada di TPS.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, salah satu prinsip dasar dalam pemilu adalah rahasia. Artinya, para pemilih tidak diperkenankan mendokumentasikan pilihan dan menyebarkannya.
"Karena itu, diatur untuk tidak membawa HP (handphone) di TPS. Untuk menghindari itu," kata dia di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/2/2024).
Menurut Afif, pilihan dalam pemilu adalah rahasia masing-masing individu. Karenanya, petugas menghindari hal yang tak diinginkan terjadi. Dikhawatirkan, dokumentasi Raffi Ahmad akan menjadi viral dan membuat kegaduhan.
"Prinsipnya kita jaga kerahasiaan pemilih. Itu (tidak bawa HP ke TPS) aturan sejak pemilu lalu," kata dia.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan petugas adalah upaya preventif. Ia pun mengimbau masyarakat tidak perlu menyebarkan pilihan di TPS.
"Daripada ribet, kita antisipasi agar tidak bawa HP di TPS. Toh pengambilan gambar bisa dilakukan di luar TPS," kata dia.