Rabu 14 Feb 2024 20:16 WIB

Sejumlah Pekerja IKN tak Bisa Nyoblos, KPU: Kami Mengikuti Regulasi

Sejumlah pekerja IKN yang belum terdaftar dalam TPS tetap tidak boleh mencoblos.

Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 saat tiba di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (11/2/2024). Sebanyak 580 kotak suara akan didistribusikan ke 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang masuk dalam wilayah calon ibu kota negara baru Indonesia, dua di antaranya adalah TPS khusus untuk pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan domisili dari luar Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 saat tiba di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (11/2/2024). Sebanyak 580 kotak suara akan didistribusikan ke 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang masuk dalam wilayah calon ibu kota negara baru Indonesia, dua di antaranya adalah TPS khusus untuk pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan domisili dari luar Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SEPAKU -- Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bidang Informasi dan Data Wiwik Susiati mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, TPS hanya bisa mengakomodir hak suara pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan sebagai respons dari protes puluhan pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak dapat melakukan pencoblosan di TPS lokasi khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902 di hari H.

Baca Juga

"Di regulasi kami, bisa kami mengakomodir, atau melayani bagi pemilih yang sudah melapor di kami, baik di KPU, di PPK kami, maupun di PPS, nah baru kami cek betul tidak mereka terdaftar di DPT," kata Wiwik di TPS lokasi khusus, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Rabu (14/2/2024).

Wiwik menjelaskan, pihaknya hanya dapat melayani pemilih yang sudah terdaftar sesuai dengan domisili KTP-el, untuk kemudian melapor ke KPU atau PPK maupun PPS. Setelah melapor, KPU akan memastikan apakah calon pemilih sudah terdaftar di DPT asalnya atau belum.

Jika sudah terdaftar, KPU akan melayani dengan syarat para pekerja harus membawa surat tugas bekerja dari perusahaan serta KTP -el. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan status pemilih harus dilakukan secara individu, bukan secara kolektif.

Wiwik juga mengklaim bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu PPU, Pemkab PPU, OIKN telah melakukan berbagai agenda sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024 kepada perusahaan sejak 2022.

Sosialisasi tersebut sudah dilakukan diberbagai tempat, mulai dari Balikpapan, Samarinda, hingga Titik Nol IKN. Selain itu, sebagai salah satu upaya memfasilitasi pekerja IKN, ia menyampaikan bahwa KPU juga melakukan jemput bola ke berbagai lokasi perusahaan guna mendorong pekerja berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Kami sebelum H-30 (jemput bola), kawan-kawan yang bekerja kan tidak bisa (mendaftar), bekerja terus kan, mereka kalau bikin shift-shift-an, harus mendaftar di kawan-kawan kami di desa/kelurahan, jadi kami aktif menjemput bola, kami aktif ke lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwik menilai bahwa penyelenggara Pemilu 2024 sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi agar pekerja IKN tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Sebelumnya, sekitar pukul 12.15 WITA menjelang akhir pencoblosan, terdapat sejumlah pekerja IKN yang kecewa lantaran tidak dapat mencoblos.

Imroel Sam, salah satu pekerja yang tak bisa mencoblos mengatakan bahwa ia tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak terdaftar dalam TPS 901.

"Tapi waktu ada meeting di Balikpapan, diberikan fasilitas gitu, untuk memilih gitu, untuk perkembangannya kan nggak tau. Tapi saya kira kan negara maju kita ini," ujarnya.

Hingga akhir pencoblosan, sejumlah pekerja IKN yang belum terdaftar dalam TPS tetap tidak boleh melakukan pencoblosan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement