Rabu 14 Feb 2024 23:19 WIB

Bawaslu Minta KPU Dorong Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur

Panwaslu Kuala Lumpur lakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan keliling.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan saksi partai politik menghitung surat suara Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). PPLN Kuala Lumpur melaksanakan perhitungan surat suara dari 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 136 Kotak Suara Keliling (KSK).
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan saksi partai politik menghitung surat suara Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). PPLN Kuala Lumpur melaksanakan perhitungan surat suara dari 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 136 Kotak Suara Keliling (KSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemutakhiran data pemilih luar negeri ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Caranya dengan menempatkan satu atau dua orang dari tingkatan eselon satu atau dua.

"Agar kemudian menempatkan satu atau dua orang, entah dari eselon satu atau eselon dua, khusus untuk menangani pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan suaranya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga

Terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) yang belum tuntas dilakukan verifikasi pencocokan dan penelitian (coklit), Bagja memohon pihak-pihak dari kementerian terkait juga ikut mengambil peran dan tanggung jawab.

"Karena DP4LN itu data gabungan dari data kependudukan dan pencatatan sipil (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur telah merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement