Kamis 15 Feb 2024 17:55 WIB

Real Count Sementara, PKB Ungguli Pileg 2024 di Jawa Timur

Hasil real count sementara, PKB mengungguli Pileg 2024 di Jawa Timur.

Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur. Hasil real count sementara, PKB mengungguli Pileg 2024 di Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur. Hasil real count sementara, PKB mengungguli Pileg 2024 di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat unggul sementara di Pemilihan Legislatif 2024 di Wilayah Jawa Timur dengan perolehan suara sebesar 17,68 persen berdasarkan penghitungan sementara KPU atau real count per Kamis, pukul 16.01 WIB.

Sebagaimana tercantum di laman "pemilu2024.kpu.go.id", seperti dipantau dari Surabaya, data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 26,75 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 32.284 dari total 120.666 TPS di 38 kabupaten/kota.

Baca Juga

Berikutnya, posisi kedua ditempati oleh PDI Perjuangan dengan raihan suara sebesar 14,3 persen, lalu diikuti dengan Partai Gerindra dengan suara 14,03 persen di posisi ketiga, yang disusul Partai Demokrat yang mencapai 9,51 persen.

Selanjutnya, posisi kelima diduduki oleh Golkar dengan suara mencapai 9,05 persen, lalu partai NasDem raihan 8,26 persen, ketujuh ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang perolehan suara sebesar 7,22 persen.

Posisi kedelapan ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebesar 5,95 persen, diikuti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencapai 5,25 persen di posisi sembilan, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masuk 10 besar dengan raihan 2,14 persen.

Kemudian berturut-turut posisi 11 hingga 18 yakni Partai Gelora 1,33 persen, Partai Garuda 1,02 persen, Partai Ummat 1 persen, Partai Buruh 0,86 persen, Partai Bulan Bintang 0,72 persen, Partai Perindo 0,71 persen, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0,54 persen, serta Partai Hanura 0,42 persen.

Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement