REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengingatkan, hasil hitung cepat (quick count) bukanlah data valid untuk menentukan hasil Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan tidak menjadikan quick count sebagai basis dalam perhitungan riil (real count) dengan memanipulasi sistem pada Pilpres 2024.
"Kami melihat indikasi, jangan sampai bahwa quick count nanti menjadi patokan dalam mengisi, dalam rangka rekapitulasi manual," kata Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
"Oleh sebab itu, kami minta betul untuk menjaga, jangan sampai quick count bisa jadi rujukan untuk menentukan siapa yang menang dengan pengubahan-pengubahan (data) dalam rekapitulasi manual (oleh KPU)," kata Hamdan menegaskan.
Hamdan menuturkan, data yang paling valid menurut hukum untuk menjadi pegangan dalam menetapkan perolehan suara tiap paslon adalah hasil penghitungan riil yang sedang berproses di KPU. Adapun proses real count di KPU saat ini masih berjalan.
"Quick count yang sekarang beredar dari berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu, terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara paslon tertentu mencapai angka sekian yang pasti sampai merayakannya (kemenangan). Kita harus hormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang," ujar Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 itu mengingatkan semua pihak bahwa data hasil rekapitulasi KPU merupakan data hukum yang paling valid dan menjadi pegangan semua pihak. Timnas Amin pun meminta kepada seluruh saksi dan relawan di seluruh wilayah Indonesia untuk terus mengawal proses rekapitulasi suara Pilpres 2024.