Kamis 15 Feb 2024 21:04 WIB

Pemantau Pemilu Sebut 17 Persen TPS Kurang Ramah Disabilitas

Terdapat 262 TPS atau 17 persen yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas netra memperlihatkan jarinya usai menggunakan hak suarannya di Pemilu 2024, (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penyandang disabilitas netra memperlihatkan jarinya usai menggunakan hak suarannya di Pemilu 2024, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau Pemilu menyebut sebanyak 262 dari total 1.571 tempat pemungutan suara (TPS) yang dipantau (setara 17 persen) kurang ramah bagi penyandang disabilitas saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

“Berdasarkan indikator akses bagi penyandang disabilitas, terdapat 262 TPS atau 17 persen yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Koordinator Pemantau Pemilu Farid Fathur dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Indikator kurang akses tersebut, papar Farid, adalah pintu TPS yang sempit, TPS dikelilingi oleh parit, terdapat tangga menuju TPS, serta tidak ditemukan alat bantu bagi disabilitas netra.

Kemudian, ditemukan pula TPS yang berlokasi di lantai dua, terdapat undakan yang tinggi di lokasi TPS, terdapat selokan di pintu masuk, TPS berada di atas panggung, serta terdapat genangan karena banjir.

Lebih lanjut Farid menjabarkan, tercatat 290 TPS (18 persen) tidak memiliki alat bantu disabilitas netra untuk kategori pemilu presiden dan wakil presiden; serta 430 TPS (27 persen) tak punya alat bantu disabilitas netra untuk kategori pemilu legislatif anggota DPD.

“Tidak ditemukannya kedua alat bantu ini lebih disebabkan karena kurang pahamnya KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) terhadap penggunaan alat bantu tersebut,” kata dia.

Penyebab lainnya, sambung Farid, adalah karena KPPS menganggap tidak ada pemilih dengan kebutuhan khusus netra di TPS tersebut. “Jumlah alat bantu disabilitas netra untuk DPD yang lebih banyak tidak ditemukan disebabkan karena alat bantu tersebut pertama kali disediakan pada pemilu ini,” tutur Farid.

Selain itu, Pemantau Pemilu menemukan bahwa terdapat pemilih yang dilakukan pendampingan tidak menandatangani formulir pendampingan pemilih. Hal itu ditemukan di 362 TPS (23 persen) yang dipantau.

“Proses pendampingan pemilih dilakukan persetujuan KPPS dan saksi dengan tidak menandatangani formulir pendampingan. Pendamping pemilih berasal dari keluarga atau orang dekat dari pemilih tersebut,” jelas Farid.

Pemantau Pemilu merupakan konsolidasi pemantauan jalannya pemilu di 1.571 TPS oleh 2.082 pemantau yang tersebar di 156 kabupaten/kota di 26 provinsi. Pemantau Pemilu terdaftar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai mitra pemantauan.

Mereka melakukan pemantauan bersama pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Pemantau Pemilu berfokus pada empat hal, yakni logistik pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan suara, serta akses penyandang disabilitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement