Jumat 16 Feb 2024 07:45 WIB

Sirekap Bermasalah, KPU: Kami Mohon Maaf, tak Ada Niat Manipulasi

Sirekap telah mendeteksi perolehan suara yang salah konversi berasal dari 2.325 TPS.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota KPU lainnya
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota KPU lainnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warganet di media sosial ramai-ramai mengkritisi keanehan yang muncul dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, hasil pembacaan Sirekap terhadap data di formulir C tidak sama. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui adanya ketidaksesuaian data perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah dalam Sirekap. Namun, data perolehan suara yang tidak sesuai itu bukan karena salah ketik. 

Baca Juga

"Form C hasil dibaca oleh sistem dalam Sirekap terkadang salah baca dan akibatnya salah konversi hasil hitung suara," kata Hasyim, Kamis (15/2/2024).

Kendati adanya salah konversi, yang dijadikan rujukan dalam Sirekap adalah unggahan form C hasil untuk memastikan data yang benar. Sementara data perolehan hasil suara yang salah konversi tetap terpantau oleh sistem dan akan dilakukan koreksi, merujuk C hasil yang diunggah dalam Sirekap.

Hasyim menyebutkan, hingga 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, Sirekap telah mendeteksi perolehan suara yang salah konversi berasal dari 2.325 TPS. Sedangkan TPS yang sudah mengunggah Form C hasil dalam Sirekap berjumlah 358.775 TPS atau 43,58 persen dari total 823.236 TPS. Artinya, kesalahan konversi itu hanya terjadi di sekitar 0,64 persen dari total TPS yang telah mengunggah formulir C hasil. 

Meski presentasenya kecil, KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto foto C hasil TPS.

"Terhadap kesalahan tersebut KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi. Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per TPS hasil unggah form C hasil TPS dalam Sirekap," ujar Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement