Jumat 16 Feb 2024 19:33 WIB

THN Amin Desak Bawaslu Ungkap Lokasi 2.413 TPS Bermasalah

Zaid Mushafi menduga kejadian yang sesungguhnya melampaui jumlah 2.413 TPS.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) mendesak Bawaslu RI untuk menjelaskan temuan adanya indikasi ribuan tempat pemungutan suara (TPS) ada pemilih bisa mencoblos lebih dari satu kali. Bawaslu mengungkap banyak permasalahan yang tersebar di berbagai wilayah. 

Bawaslu menemukan 19 permasalahan, dengan rincian 13 permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan perhitungan suara. Pada masalah pemungutan suara, Bawaslu menyebut terdapat 2.413 TPS yang didapat adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Direktur Sengketa Proses THN Amin, Zaid Mushafi mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak menjelasksn secara rinci lokasi TPS yang terdapat permasalahan tersebut. Menurut dia, sudah sepatutnya masyarakat umum mengetahui fakta di balik temuan tersebut.

"Masyarakat perlu tahu, karena patut diduga pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Zaid dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Hingga saat ini Bawaslu juga belum menyampaikan kepada publik, khususnya pihak yang dirugikan mengenai bagaimana penanganan dan penindakan pelanggaran pemilu tersebut. Zaid menduga kejadian yang sesungguhnya melampaui jumlah 2.413 TPS, atau lebih besar dari temuan Bawaslu.

"Karenanya kami meminta Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja) segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi dalam waktu yang singkat," ucap Zaid. Apalagi, Bawaslu membuka peluang terjadi pemungutan ulang di ribuan TPS tersebut.

Zaid juga meminta Bawaslu terus bekerja menemukan berbagai pelanggaran, yang telah terang benderang dan menguntungkan paslon tertentu. Menurut dia, persoalan kecurigaan terhadap adanya upaya pelaksanaan pemilu yang tidak jujur dan adil bisa merugikan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement