Senin 19 Feb 2024 03:02 WIB

Tiga TPS di Indramayu Gelar PSU pada 21 Februari

PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika
Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu diputuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu sesuai rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU terkait adanya pelanggaran dalam pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Adapun ketiga TPS itu, yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea dan TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan.

Baca Juga

‘’Untuk jadwal PSU, diputuskan dilaksanakan tanggal 21 (Februari 2024),’’ ujar Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Dewi Nurmalasari, Ahad (18/2/2024).

Dewi mengungkapkan, PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar. Dia menambahkan, PSU juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada regulasi dan publik utnuk memastikan Pemilu berjalan sesuai regulasi yang ada.

’Kita tunduk pada regulasi. Kalau memang secara dasar harus PSU, ya kita (lakukan) PSU,’’ tukas Dewi.

Dewi mengakui, pelaksanaan PSU dikhawatirkan berdampak pada angka partisipasi masyarakat karena mereka harus mencoblos ulang. Apalagi, proses dalam pelaksanaan PSU sama seperti Pemilu regular.

‘’Jadi ada surat pemberitahuan ke pemilih dan pemilih datang lagi (ke TPS) untuk mencoblos. Jadi kan ada proses yang sama (seperti Pemilu regular) yang berulang,’’ terang Dewi.

Meski demikian, Dewi berharap angka partisipasi masyarakat tidak menurun. Meski diakuinya, saat PSU berlangsung, masyarakat ada kemungkinan beraktivitas di tempat lain yang berbeda dengan tempat domisilinya.

Selain mengkhawatirkan angka partisipasi masyarakat, Dewi juga berharap agar KPPS yang menyelenggarapan PSU tetap bersemangat melaksanakan tugas mereka. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

‘’KPPS juga baru selesai, mereka bekerja tanpa jeda waktu. Lalu mereka harus melaksanakan PSU,’’ cetus Dewi.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indramayu untuk melakukan PSU di tiga TPS tersebut. Meski demikian, PSU tidak dilakukan untuk semua pemilihan.

Seperti TPS 12 Desa Cipaat, PSU direkomendasikan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). TPS 03 Desa Tugu, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.

Sedangkan TPS 15 Desa Anjatan, PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.

‘’Rekomendasi diadakannya PSU itu berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Humas Bawaslu Indamayu, Supriadi, Jumat (16/2/2024). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement