REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 71 orang petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaporkan meninggal selama 14-18 Februari 2024. Dari total data itu, sebanyak 42 orang di antaranya merupakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengarakan, berdasarkan data hingga Ahad (18/2/2024) pukul 23.59 WIB, ada 71 orang petugas badan adhoc yang dilaporkan meninggal dunia. Perinciannya, anggota PPK satu orang, PPS empat orang, KPPS 42 orang, dan linmas 24 orang.
"Untuk yang sakit sebanyak 4.567 orang. Rincian PPK 136 orang, PPS 696 orang, KPPS 3.371 orang, dan linmas 364 orang," kata Hasyim saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Kendati demikian, dari total petugas yang meninggal dunia atau sakit, kata Hasyim, KPU baru menyalurkan santunan kepada empat orang. Pasalnya, untuk memberikan santunan diperlukan proses verifikasi data dan dokumen pendukung. "Sampai saat ini per 17 Februari, yang sudah disalurkan untuk empat orang yang meninggal," kata Hasyim.
Menurut dia, proses pemberian santunan dan pemantauan terhadap kondisi para petugas badan adhoc itu akan dilakukan sampai rekapitulasi dan penetapan pemilu terakhir, yaitu 20 Maret 2024. Hal itu lantaran ketika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, masih ada petugas KPPS yang dihadirkan.
Demikian juga anggota PPK masih akan dihadirkan ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. "Apalagi ada juga TPS yang harus pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan. Itu masih dalam monitoring jaminan sosial tersebut," ucap Hasyim.